8 Penghasilan Perusahaan yang Tidak Dikenakan PPh, Apa Saja?

Banyak perusahaan yang merasa sudah menyusun laporan pajak dengan rapi, namun tetap menerima surat klarifikasi dari otoritas pajak. Masalah umum yang sering muncul adalah salah mengklasifikasikan penerimaan sebagai objek pajak, padahal sebagian di antaranya sebenarnya termasuk kategori bukan objek PPh. Kesalahan kecil seperti ini bisa berakibat pada koreksi fiskus, tambahan beban pajak, hingga sanksi administrasi.

Di sisi lain, ada juga perusahaan yang tidak memanfaatkan ketentuan pengecualian PPh secara optimal. Padahal, memahami daftar penghasilan yang dikecualikan dari pajak bukan hanya membantu mengurangi potensi beban fiskal, tetapi juga memberi ruang lebih bagi perusahaan untuk mengalokasikan dana pada kegiatan produktif.

Mari kita bahas secara sistematis mengenai delapan jenis pengecualian objek PPh untuk badan usaha beserta dasar hukum dan praktik pengisiannya.

Pentingnya Mengetahui Pengecualian PPh

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3), terdapat ketentuan tegas mengenai jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Bagi perusahaan, hal ini sangat krusial untuk dipahami.

Pengecualian ini bukan sekadar keringanan, tetapi memang bagian dari kebijakan fiskal untuk mendukung tujuan sosial, pendidikan, hingga stabilitas investasi.

Tanpa pemahaman yang baik, perusahaan berisiko melakukan salah klasifikasi. Oleh karena itu, mengenali satu per satu pengecualian ini akan sangat membantu ketika mengisi SPT Tahunan Badan.

Daftar 8 Jenis Penghasilan Bukan Objek PPh untuk Perusahaan

Untuk memahami penerapannya, mari kita telaah delapan jenis penghasilan yang telah secara eksplisit dikecualikan dari objek PPh bagi perusahaan. Penjelasan berikut akan membantu Anda mengenali setiap kategori dengan lebih mudah dan menghindari salah klasifikasi saat menyusun laporan pajak.

1. Bantuan, Sumbangan, dan Hibah

Penerimaan berupa bantuan atau hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial, atau koperasi tidak dikenakan PPh. Namun syaratnya jelas: tidak boleh ada hubungan usaha atau kepemilikan antara pemberi dan penerima. Jika sebuah yayasan sosial mendapat hibah gedung dari donatur tanpa ikatan kepemilikan, maka penerimaan tersebut masuk kategori pengecualian.

2. Setoran Modal (Inbreng)

Perusahaan yang menerima setoran modal, baik berupa tunai maupun harta seperti tanah atau bangunan, tidak dikenakan pajak atas penerimaan tersebut. Misalnya, seorang pemegang saham menyetor kendaraan operasional sebagai modal dalam perseroan, maka nilai kendaraan itu bukan objek PPh.

3. Dividen dalam Negeri dan Luar Negeri

Dividen dari perusahaan dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan kini bebas PPh. Untuk dividen luar negeri, ketentuan pengecualian berlaku jika dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal ini menjadi salah satu instrumen untuk mendorong repatriasi modal.

4. Iuran Dana Pensiun

Dana pensiun yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dikenakan pajak atas iuran yang diterima dari pemberi kerja maupun peserta. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga keberlangsungan manfaat pensiun jangka panjang.

5. Hasil Investasi Dana Pensiun

Selain iuran, hasil investasi dari dana pensiun yang ditempatkan pada sektor-sektor tertentu juga bukan objek pajak. Dengan begitu, peserta dapat menerima manfaat lebih besar di masa pensiun tanpa terbebani pungutan berlapis.

6. Bagian Laba Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang memperoleh bagian laba dari usaha kecil, menengah, atau sektor tertentu yang tidak diperdagangkan di bursa efek juga bebas PPh atas penerimaan tersebut. Ketentuan ini mendorong pembiayaan ke sektor riil yang berisiko namun strategis.

7. Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba

Jika lembaga pendidikan atau penelitian memperoleh sisa lebih dari aktivitasnya, maka tidak dikenakan PPh asalkan dana tersebut digunakan kembali untuk pembangunan sarana dalam jangka empat tahun. Misalnya, sisa lebih Rp300 juta dari kegiatan pelatihan digunakan membangun laboratorium, sehingga dikecualikan dari pajak.

8. Dana Haji dan Setoran Awal BPIH

Dana yang disetor oleh jemaah untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji serta pengelolaan keuangan haji oleh BPKH termasuk bukan objek pajak. Ketentuan ini diatur khusus untuk menjaga dana umat tetap utuh dan terkelola sesuai syariah.

Contoh Penerapan dalam Laporan Pajak

Bayangkan sebuah koperasi menerima hibah berupa tanah senilai Rp1.000.000.000 dari lembaga sosial yang tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan koperasi tersebut. Penerimaan ini tidak dilaporkan sebagai objek pajak, melainkan dicatat pada lampiran khusus penghasilan bukan objek pajak di SPT Badan.

Contoh lain, sebuah perusahaan modal ventura memperoleh laba Rp5.000.000.000 dari usaha kecil yang tidak melantai di bursa efek. Selama syarat regulasi terpenuhi, penerimaan ini masuk kategori pengecualian.

Tantangan dalam Penerapan

Meski ketentuan pengecualian sudah diatur jelas, penerapannya tidak selalu sederhana. Banyak perusahaan masih bingung dalam mencocokkan bukti transaksi dengan aturan perpajakan. Belum lagi jika harus mengisi lampiran-lampiran detail di sistem pelaporan online yang cukup kompleks.

Di sinilah pentingnya pendampingan profesional. Trust Tax Consultant hadir sebagai konsultan pajak terbaik di Surabaya, didukung akuntan brevet A & B yang berpengalaman dalam menangani berbagai jenis laporan. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan tidak hanya terhindar dari risiko sanksi, tetapi juga mampu memanfaatkan peluang efisiensi fiskal secara optimal.

Tips Praktis untuk Perusahaan

  1. Buat daftar penerimaan tahunan dan tandai mana yang termasuk objek pajak, bukan objek, atau masih meragukan.
  2. Rujuk langsung ke dasar hukum di Pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk setiap kategori penerimaan.
  3. Pisahkan pencatatan akuntansi antara penghasilan objek pajak dan bukan objek pajak untuk mempermudah pengisian SPT.
  4. Konsultasikan kasus spesifik seperti hibah aset atau dividen luar negeri kepada konsultan pajak agar tidak salah klasifikasi.
  5. Gunakan sistem Coretax secara teliti, terutama saat mengisi Lampiran 4 Bagian B, agar data sinkron dengan laporan keuangan.

Baca juga: Tutorial Input Transaksi & Hitung PPh Final UMKM di Coretax

Scroll to Top