Prosedur Pencabutan Status PKP oleh DJP Sesuai PER-7/PJ/2025

Dalam dunia perpajakan, status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering kali dipandang sebagai bentuk legitimasi atas kegiatan usaha yang berjalan secara formal dan terstruktur. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa status tersebut bukan sesuatu yang bersifat permanen. Justru, dalam kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mencabut status PKP secara jabatan tanpa adanya permohonan dari wajib pajak. Hal ini bukan sekadar wacana, tetapi telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Bagi para pelaku usaha, khususnya yang menggunakan jasa konsultan pajak, pemahaman mendalam terhadap regulasi ini menjadi aspek krusial dalam menjaga kelangsungan bisnis. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang dasar hukum, mekanisme, alasan, hingga dampak yang ditimbulkan dari pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Tidak hanya itu, artikel ini juga akan memandu Anda dalam langkah-langkah antisipatif yang dapat diambil untuk menghindari risiko pencabutan tersebut.

Landasan Hukum dan Tujuan Regulasi

Peraturan PER-7/PJ/2025 memberikan kewenangan kepada Kepala KPP untuk melakukan pencabutan status PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Ini berarti DJP dapat melakukan tindakan tanpa menunggu pengajuan dari wajib pajak. Regulasi ini hadir sebagai bentuk kontrol administratif untuk memastikan bahwa hanya wajib pajak yang benar-benar aktif dan patuh yang berhak menyandang status PKP.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia serta mencegah penyalahgunaan status PKP yang kerap digunakan untuk manipulasi perpajakan, terutama dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Alasan Pencabutan Status PKP Secara Jabatan

Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar oleh DJP untuk mencabut status PKP secara jabatan. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing alasan:

1. Penetapan Sebagai Wajib Pajak Nonaktif (WPN)

Jika suatu entitas atau individu tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan telah ditetapkan sebagai WPN, maka status PKP-nya dianggap tidak relevan lagi dan dapat dicabut.

2. Klarifikasi e-Faktur Tidak Ditanggapi

Pemblokiran akses e-Faktur sering kali menjadi sinyal awal adanya pelanggaran. Jika dalam 30 hari sejak pemblokiran wajib pajak tidak memberikan klarifikasi atau hasil klarifikasinya tidak diterima DJP, maka pencabutan status PKP dapat dilakukan.

3. Terbukti Menyalahgunakan Status PKP

PKP yang terbukti melakukan penyalahgunaan status, misalnya dalam menerbitkan faktur fiktif, dan telah dikenai sanksi hukum dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, maka otomatis statusnya akan dicabut.

4. Ketidaksesuaian Alamat Usaha

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alamat usaha yang terdaftar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka KPP berhak mencabut pengukuhan PKP.

5. Kematian PKP Orang Pribadi Tanpa Ahli Waris

PKP yang merupakan orang pribadi dan telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris atau pelanjut usaha juga menjadi dasar pencabutan status.

6. Penghentian Usaha oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP, dan oleh karena itu, status tersebut akan dicabut secara jabatan.

Mekanisme dan Tahapan Pencabutan

Pencabutan status PKP dilakukan melalui dua pendekatan administratif:

  • Pemeriksaan Lapangan: Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan langsung untuk menilai kelayakan dan kepatuhan wajib pajak dalam kegiatan usahanya.
  • Penelitian Administrasi: KPP akan menilai data dari sistem internal dan eksternal untuk menentukan apakah wajib pajak masih layak sebagai PKP.

Jika dari hasil pemeriksaan atau penelitian diperoleh kesimpulan bahwa wajib pajak tidak memenuhi syarat, maka Kepala KPP akan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP.

Prosedur Penyampaian Surat Pencabutan

Surat Pencabutan disampaikan melalui beberapa kanal resmi, yakni:

  • Akun DJP Online milik wajib pajak
  • Email yang telah terdaftar di sistem perpajakan
  • Layanan pos, kurir, atau jasa ekspedisi lainnya

Surat ini bersifat resmi dan menjadi bukti bahwa wajib pajak telah kehilangan hak dan kewajibannya sebagai PKP. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi kontak agar pemberitahuan dari DJP tidak terlewatkan.

Implikasi Pencabutan PKP

Pencabutan status PKP memiliki dampak yang signifikan, baik dari sisi administratif maupun hubungan bisnis. Setelah status dicabut, wajib pajak:

  • Tidak bisa lagi menerbitkan faktur pajak
  • Tidak bisa mengkreditkan PPN Masukan
  • Kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis
  • Wajib melakukan pengukuhan ulang jika ingin kembali menjadi PKP

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah toko retail di Denpasar yang sebelumnya aktif bertransaksi namun selama enam bulan terakhir tidak mengisi SPT Masa dan alamatnya tidak dapat ditemukan saat pemeriksaan. Dalam kasus seperti ini, DJP berhak mencabut status PKP secara jabatan.

Upaya Pencegahan Agar Status PKP Tetap Aman

Agar tidak terkena dampak pencabutan, berikut beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan:

  • Selalu memperbarui data identitas dan alamat usaha di sistem DJP
  • Menanggapi surat klarifikasi atau pemberitahuan DJP secepat mungkin
  • Tidak menyalahgunakan status PKP, khususnya dalam penerbitan faktur pajak
  • Memastikan kelangsungan usaha secara nyata, termasuk melalui dokumen pendukung seperti izin usaha, laporan keuangan, dan lainnya

Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat vital. Pengusaha tidak hanya membutuhkan layanan perhitungan pajak, tetapi juga pendampingan dalam aspek administratif yang kompleks dan sensitif. Bagi Anda yang mengelola usaha di wilayah Bali, mempercayakan urusan pajak kepada penyedia jasa pengelolaan administrasi pajak di Bali dari Trust Tax Consultant adalah pilihan strategis. Dengan pendekatan yang profesional dan pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan, Trust Tax Consultant akan membantu Anda menjaga status PKP tetap aktif dan sah sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Peraturan PER-7/PJ/2025 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang berstatus PKP. Langkah pencabutan secara jabatan bukan sekadar sanksi, tetapi bagian dari sistem kontrol untuk menegakkan kepatuhan dan keadilan fiskal. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus senantiasa menjaga kelengkapan administrasi dan legalitas usahanya.

Bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman akan memudahkan Anda dalam memahami kewajiban perpajakan serta mencegah potensi risiko yang dapat merugikan usaha. Jadikan regulasi ini sebagai panduan, bukan ancaman, untuk memastikan bisnis Anda tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar.

Baca juga: Beda PKP dan Non PKP, Mana Lebih Untung?

Scroll to Top