
Di tengah era digitalisasi perpajakan yang semakin masif, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak terpadu yang praktis dan efisien. Terobosan ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk lebih tertib dalam melakukan pencatatan transaksi usaha sekaligus menghitung kewajiban perpajakannya secara otomatis.
Bagi para pelaku UMKM yang tidak memiliki latar belakang akuntansi atau pajak, melakukan pencatatan transaksi secara sistematis bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan fitur pencatatan di aplikasi Coretax, proses tersebut kini dapat dilakukan secara digital dan terstruktur tanpa harus memahami detail teknis akuntansi. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara input transaksi dan menghitung PPh Final UMKM menggunakan Coretax, serta mengapa jasa konsultan pajak tetap memiliki peran penting dalam mendampingi proses ini.
Akses Coretax dan Masuk ke Menu Pencatatan
Untuk mulai menggunakan fitur pencatatan transaksi, Wajib Pajak terlebih dahulu harus masuk ke sistem Coretax melalui Portal DJP. Setelah login menggunakan akun yang terdaftar, arahkan ke menu SPT, kemudian klik Pencatatan.
Dalam halaman ini, pengguna dapat memulai pencatatan transaksi baru dengan menekan tombol Tambah Data. Data dasar yang perlu diisi meliputi:
- Nomor Transaksi
- Tanggal Transaksi
- Nama Pelanggan (opsional)
- Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
Bagi pelaku usaha dengan beberapa cabang atau lokasi kegiatan usaha, pemilihan TKU yang tepat menjadi penting agar pencatatan sesuai dengan lokasi transaksi yang sebenarnya.
Pengisian Detail Transaksi
Setelah informasi dasar terisi, lanjutkan dengan menambahkan detail transaksi melalui tombol Tambah Detail Transaksi. Pada tahap ini, Wajib Pajak harus mengisi:
- Nama barang atau jasa yang dijual
- Harga satuan per item
- Kuantitas atau jumlah barang/jasa
- Potongan harga (jika ada)
Jika dalam satu transaksi terdapat lebih dari satu jenis barang atau jasa, pengguna bisa menambahkan detail tambahan dengan mengulangi proses di atas untuk setiap item. Sistem akan secara otomatis menghitung total nilai transaksi secara akurat berdasarkan data yang dimasukkan.
Mampu Mencatat Banyak Transaksi
Salah satu keunggulan dari sistem pencatatan di Coretax adalah kemampuannya mencatat jumlah transaksi dalam jumlah banyak tanpa batasan. Ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM yang memiliki transaksi harian dengan volume tinggi.
Pencatatan bisa dilakukan harian, mingguan, bahkan bulanan, sesuai dengan kebutuhan usaha. Selain itu, sistem ini memungkinkan pengelompokan transaksi berdasarkan lokasi usaha, sehingga memudahkan rekapitulasi berdasarkan masing-masing Tempat Kegiatan Usaha.
Proses Perhitungan PPh Final secara Otomatis
Setelah semua transaksi berhasil dicatat, pengguna dapat melanjutkan ke proses rekapitulasi dan perhitungan pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pilih masa pajak pada bagian Rekapitulasi Transaksi dalam Periode.
- Klik tombol Hitung Pajak.
Coretax akan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM secara otomatis berdasarkan total peredaran bruto. Jika terdapat pemotongan PPh oleh pihak ketiga, misalnya dari instansi pemerintah atau perusahaan, nilai pemotongan dapat diinput dalam kolom “PPh Final yang Dipotong oleh Pemotong Pajak”.
Contoh Perhitungan:
Misalkan Anda memiliki omzet bulan Mei sebesar Rp92.500.000. Tarif PPh Final untuk UMKM sesuai PP 23/2018 adalah 0,5%.
- PPh Final terutang: 0,5% x Rp92.500.000 = Rp462.500
- Jika ada pemotongan oleh pemotong pajak sebesar Rp150.000, maka sisa pajak yang harus dibayar: Rp462.500 โ Rp150.000 = Rp312.500
Semua proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem, mengurangi potensi kesalahan dalam penghitungan manual.
Pembuatan Kode Billing untuk Pembayaran Pajak
Setelah diketahui besarnya pajak yang harus dibayar, sistem Coretax menyediakan fitur Lanjutkan untuk Membuat Billing Code. Dengan satu klik, kode billing akan terbit dan siap digunakan untuk proses pembayaran melalui kanal perbankan atau penyedia layanan pajak resmi.
Kode billing ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu (misalnya 7 hari), sehingga penting untuk segera melakukan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir agar terhindar dari sanksi atau denda.
Pentingnya Ketertiban Pencatatan bagi UMKM
Pencatatan transaksi yang teratur dan tepat waktu tidak hanya bermanfaat bagi kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan gambaran finansial yang lebih jelas bagi pelaku usaha. Dengan memiliki data transaksi yang terdokumentasi dengan baik, pelaku UMKM dapat:
- Menyusun laporan keuangan secara berkala
- Mengetahui pola penjualan dan proyeksi pendapatan
- Menentukan strategi bisnis berdasarkan data historis
Namun demikian, mengingat kompleksitas regulasi dan dinamika usaha, tak sedikit pelaku UMKM yang merasa kewalahan dalam menjalankan pencatatan dan pelaporan secara mandiri.
Di sinilah pentingnya mendapatkan pendampingan profesional dari Trust Tax Consultant, sebuah kantor konsultan pajak Surabaya yang siap membantu proses administrasi pajak Anda secara menyeluruh. Dengan dukungan tim ahli pajak yang berpengalaman, TTC memastikan bahwa pencatatan transaksi, penghitungan pajak, dan pelaporan dilakukan secara akurat, efisien, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pencatatan Otomatis, Pajak Lebih Terkendali
Coretax hadir sebagai solusi modern untuk membantu pelaku UMKM melakukan pencatatan transaksi dan perhitungan pajak secara sistematis dan praktis. Melalui sistem ini, pelaporan pajak tidak lagi menjadi beban, melainkan menjadi bagian dari proses bisnis yang tertib dan transparan.
Namun, apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam implementasi teknis maupun strategi pelaporan pajak, menggunakan jasa konsultan pajak adalah pilihan cerdas. Dengan pencatatan yang benar dan strategi perpajakan yang tepat, UMKM dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing tinggi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Baca juga: Cara Top-Up Deposit Pajak di Coretax, Praktis & Mudah!