5 Layanan PJAP Sesuai PER-5/PJ/2025

Perkembangan teknologi informasi telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem administrasi perpajakan. Saat ini, pemanfaatan aplikasi perpajakan bukan lagi sekadar alternatif, melainkan kebutuhan yang harus diadopsi oleh Wajib Pajak dan para profesional di bidang perpajakan. Salah satu tonggak penting dalam transformasi digital ini adalah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang menjadi dasar hukum terbaru terkait penyelenggaraan layanan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Peraturan ini merupakan revisi atas PER-10/PJ/2020 dan secara signifikan menyederhanakan serta mempertegas jenis-jenis layanan yang wajib disediakan oleh PJAP. Bagi para pelaku usaha dan konsultan pajak, pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan ini sangat diperlukan agar mampu mengoptimalkan penggunaan layanan elektronik perpajakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Latar Belakang PER-5/PJ/2025

DJP menerbitkan PER-5/PJ/2025 sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memperkuat infrastruktur digital yang efisien, terintegrasi, dan akuntabel. Tujuannya bukan hanya memberikan kejelasan mengenai layanan yang wajib disediakan oleh PJAP, tetapi juga menciptakan ekosistem pajak digital yang dapat mempercepat kepatuhan pajak dan meminimalisir kesalahan administrasi.

Dengan adanya peraturan ini, PJAP resmi memiliki lima jenis layanan utama yang harus disediakan kepada publik dan dunia usaha. Masing-masing layanan berperan penting dalam rantai administrasi perpajakan, mulai dari validasi data hingga pelaporan elektronik.

1. Layanan Validasi Status Wajib Pajak

Validasi status Wajib Pajak adalah fitur fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap PJAP. Melalui layanan ini, pengguna dapat memverifikasi informasi identitas perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status aktif/tidak aktif, dan data dasar lainnya secara real-time.

Validasi ini berguna dalam berbagai konteks, terutama bagi pihak pemotong atau pemungut pajak yang perlu memastikan kebenaran data lawan transaksi sebelum membuat bukti potong atau menyampaikan laporan. Kesesuaian data ini juga krusial untuk menghindari sanksi administratif akibat kesalahan input data.

2. Pembuatan dan Penyaluran Bukti Potong atau Bukti Pemungutan Elektronik

Jenis layanan kedua mencakup seluruh proses pembuatan, penyimpanan, dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara elektronik. Contohnya mencakup pembuatan e-Bupot untuk PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2).

Dengan dukungan sistem PJAP, pengguna dapat secara otomatis menghitung jumlah potongan pajak, menyusun dokumen elektronik sesuai format standar DJP, serta mengarsipkan dan melaporkannya langsung ke sistem perpajakan nasional. Proses ini mempercepat dan merapikan alur dokumentasi pajak.

Sebagai ilustrasi, misalnya sebuah perusahaan jasa konsultan membayar jasa arsitek senilai Rp25.000.000. Maka, dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%, sistem PJAP akan menghitung potongan sebesar Rp500.000 dan secara otomatis menghasilkan bukti potong digital yang bisa langsung disalurkan ke pihak terkait.

3. Modul e-Faktur

Modul e-Faktur merupakan layanan krusial lainnya yang wajib disediakan PJAP. Melalui modul ini, pengguna dapat menerbitkan faktur pajak elektronik, melakukan prepopulated data, dan menyampaikan laporan ke DJP secara otomatis.

Fitur ini sangat membantu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memastikan konsistensi data PPN dan mempercepat proses pelaporan. Modul e-Faktur pada PJAP juga harus terintegrasi dengan sistem DJP agar terjadi sinkronisasi data secara langsung.

4. Pembuatan Kode Billing

Pembuatan kode billing yang otomatis dan akurat adalah bagian tak terpisahkan dari layanan PJAP. Kode billing ini digunakan untuk proses pembayaran pajak yang efektif dan efisien.

Sistem PJAP dapat menghasilkan kode billing berdasarkan jenis pajak, masa pajak, serta jumlah yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, seorang WP Orang Pribadi yang menyewa properti dan dikenakan PPh Final 0,5% atas omzet sewa sebesar Rp60.000.000, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing untuk pembayaran sebesar Rp300.000.

5. Penyaluran SPT dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Layanan terakhir yang bersifat wajib adalah penyaluran SPT elektronik. PJAP harus mampu menyalurkan baik SPT Masa maupun SPT Tahunan ke DJP secara aman, cepat, dan sesuai dengan format elektronik yang ditetapkan.

Dengan adanya fitur ini, pengguna tidak perlu lagi repot mengunggah manual file CSV atau PDF, karena sistem akan melakukan pengiriman otomatis setelah validasi berhasil dilakukan. Keamanan dan integritas data menjadi prioritas utama dalam layanan ini.

Layanan Tambahan Bersifat Opsional

PER-5/PJ/2025 juga mengakomodasi layanan tambahan (penunjang) yang dapat dikembangkan PJAP, seperti integrasi dengan sistem ERP, layanan konsultasi digital perpajakan, dan pelaporan sektor khusus seperti industri keuangan atau pertambangan. Namun, penyediaan layanan tambahan ini memerlukan izin khusus dari DJP dan tidak boleh mengganggu operasional layanan wajib.

Fleksibilitas ini memberikan ruang inovasi bagi PJAP untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi pengguna. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memilih PJAP yang tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi juga memiliki kapabilitas inovatif.

Menentukan Mitra PJAP yang Tepat Bersama Konsultan Pajak

Mengintegrasikan layanan digital perpajakan bukan perkara mudah, terutama bagi perusahaan yang tidak memiliki tim pajak internal yang mumpuni. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting untuk menjembatani antara regulasi dan implementasi teknis.

Sebagai contoh, Trust Tax Consultant (TTC) adalah konsultan pajak di Denpasar, Bali yang telah terbukti andal dalam membantu klien bisnis dari berbagai sektor untuk mengadopsi sistem PJAP secara optimal. TTC tidak hanya berperan dalam menyusun strategi kepatuhan, tetapi juga memberikan dukungan teknis seperti integrasi sistem, pelatihan staf, hingga evaluasi efektivitas penggunaan layanan PJAP.

Dengan memilih jasa profesional seperti TTC, perusahaan dapat memastikan kepatuhan yang lebih baik, mengurangi risiko sanksi, serta menghemat waktu dan biaya yang terkait dengan kesalahan pelaporan.

Kesimpulan

PER-5/PJ/2025 adalah langkah strategis dari DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terstandarisasi. Penunjukan PJAP sebagai mitra resmi membawa banyak kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Bagi Wajib Pajak yang ingin menghindari kesalahan administratif, memilih PJAP yang andal dan bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman adalah pilihan terbaik. Dengan dukungan yang tepat, proses perpajakan akan menjadi lebih tertib, efisien, dan berdaya guna untuk pengambilan keputusan bisnis.

Baca juga: Cara Registrasi e-Filling & Penggunaannya di DJP Online

Scroll to Top