Prosedur & Syarat Daftar NPWP Sesuai PER-7/PJ/2025

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari kesadaran dan komitmen terhadap kepatuhan pajak. Dalam konteks perkembangan regulasi perpajakan Indonesia yang dinamis, pemahaman terhadap tata cara dan ketentuan terbaru menjadi kebutuhan mutlak, terutama bagi individu atau badan usaha yang baru akan memulai aktivitas ekonomi. PER-7/PJ/2025 hadir sebagai peraturan yang merinci prosedur, batas waktu, dan persyaratan administratif dalam proses pendaftaran NPWP.

Dalam panduan ini, akan dibahas secara lengkap dan komprehensif bagaimana cara mendaftar NPWP sesuai dengan PER-7/PJ/2025, termasuk lokasi pendaftaran, waktu yang ditentukan, pilihan metode, dokumen yang diperlukan, hingga konsekuensi hukum jika tidak mendaftar. Panduan ini dirancang untuk memberikan kejelasan bagi calon wajib pajak, termasuk mereka yang berencana menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan segala proses berjalan lancar dan tepat waktu.

Ketentuan Lokasi Pendaftaran NPWP Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Penentuan tempat pendaftaran NPWP dalam PER-7/PJ/2025 dibedakan berdasarkan karakteristik wajib pajak:

  • Orang Pribadi: Wajib melakukan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal tetap atau domisili orang pribadi tersebut.
  • Badan dan Instansi Pemerintah: Pendaftaran dilakukan di KPP yang melayani tempat kedudukan hukum atau lokasi kegiatan usaha utama.
  • Bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan Warisan Belum Terbagi: Mendaftarkan NPWP di KPP tempat kegiatan operasional dilaksanakan.
  • Kondisi Khusus: Jika tempat tinggal, kedudukan, atau lokasi usaha tidak dapat dipastikan, maka Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan lokasi pendaftaran yang sesuai berdasarkan penilaian administratif.

Batas Waktu Pendaftaran NPWP

PER-7/PJ/2025 menetapkan batas waktu yang jelas dan tegas terkait kapan wajib pajak harus mendaftarkan diri:

  • Orang Pribadi: Harus mendaftar paling lambat 1 bulan sejak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Misalnya, jika seseorang mulai bekerja pada 15 Juli 2025, maka pendaftaran harus dilakukan paling lambat 15 Agustus 2025.
  • Badan Usaha: Kewajiban pendaftaran dimulai sejak badan tersebut didirikan atau menjalankan kegiatan usaha. Tidak perlu menunggu hingga memiliki omzet.

Apabila batas waktu tersebut terlewati dan belum ada pendaftaran sukarela dari pihak wajib pajak, maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan dengan tanggal efektif sesuai hasil penilaian administratif.

Cara Mendaftar NPWP Berdasarkan PER-7/PJ/2025

Wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam memilih metode pendaftaran, baik secara elektronik maupun langsung:

1. Pendaftaran Elektronik

Metode ini dinilai paling efisien dan dapat dilakukan kapan saja:

  • Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  • Isi formulir registrasi elektronik sesuai jenis wajib pajak.
  • Unggah dokumen yang disyaratkan dalam format digital.
  • Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui saluran contact center bagi wajib pajak yang memiliki PORO (Proof of Record Ownership) dan telah terverifikasi.

2. Pendaftaran Langsung

Metode ini ideal bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi teknis:

  • Kirim dokumen fisik melalui pos, jasa kurir, atau datang langsung ke KPP atau KP2KP sesuai lokasi domisili atau kegiatan usaha.
  • Dokumen diserahkan kepada petugas penerima dokumen resmi yang berwenang mencatat dan mengeluarkan tanda terima.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP

Jenis dokumen berbeda tergantung pada klasifikasi wajib pajak:

Orang Pribadi:

  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing.
  • Surat pernyataan kegiatan usaha atau surat keterangan domisili.

Badan:

  • Akta pendirian atau dokumen sejenis lainnya.
  • NPWP dan KTP pengurus atau penanggung jawab.
  • Surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan/kontrak tempat usaha.

Instansi Pemerintah:

  • Surat keputusan pembentukan instansi.
  • Surat penunjukan pejabat pengelola anggaran.

Contoh Kasus Beda Skenario

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut ini adalah dua contoh kasus nyata yang dapat membantu Anda memahami penerapan ketentuan pendaftaran NPWP sesuai PER-7/PJ/2025.

Contoh 1 – Orang Pribadi

Siti memulai usaha menjual makanan beku rumahan sejak 1 Juni 2025. Ia wajib mendaftar NPWP paling lambat 1 Juli 2025. Siti mengakses website DJP, mengisi data, dan mengunggah KTP serta surat pernyataan usaha dari RT setempat. Dalam 3 hari kerja, NPWP dikirimkan ke emailnya.

Contoh 2 – Badan Usaha

CV Daya Guna berdiri pada 20 Januari 2025 di Sleman, DIY. Pemilik mengumpulkan dokumen berupa akta notaris, KTP direktur, dan bukti sewa toko. Berkas tersebut dikirim langsung ke KPP Pratama Sleman. Dalam waktu seminggu, NPWP diterbitkan.

Risiko Jika Tidak Mendaftar NPWP

Mengabaikan kewajiban pendaftaran NPWP bukan hanya memperbesar risiko administratif, tetapi juga dapat berdampak jangka panjang:

  • NPWP akan diterbitkan secara jabatan dengan tanggal penetapan ditentukan sepihak oleh KPP.
  • Kewajiban perpajakan berlaku surut sejak tanggal tersebut.
  • Potensi pengawasan dan pemeriksaan meningkat.
  • Sulit mengakses fasilitas perpajakan seperti restitusi dan pengurangan tarif.

Mengapa Konsultasi Pajak Itu Penting?

Dalam praktiknya, proses pendaftaran NPWP dan pengelolaan pajak lainnya kerap menimbulkan kebingungan, terutama dalam hal klasifikasi jenis pajak, ketentuan pelaporan, dan strategi kepatuhan jangka panjang. Di sinilah peran penting konsultan pajak. Jika Anda mencari konsultan perencanaan pajak di Jogja yang andal dan berpengalaman, Trust Tax Consultant (TTC) adalah pilihan tepat. Didukung oleh tim profesional yang memahami aturan terbaru seperti PER-7/PJ/2025, TTC siap membantu Anda menavigasi proses perpajakan secara legal, efisien, dan tepat sasaran.

PER-7/PJ/2025 memberikan pedoman yang lebih terstruktur dalam proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak. Mengetahui lokasi, waktu, cara pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan adalah langkah awal dalam membangun rekam jejak kepatuhan pajak yang baik. Bagi Anda yang ingin menghindari kekeliruan atau risiko administratif, menggunakan jasa konsultan pajak profesional seperti TTC dapat menjadi solusi strategis.

Selalu ingat bahwa kepatuhan pajak dimulai dari langkah yang benar. Jangan menunda proses pendaftaran NPWP Anda dan pastikan semua prosedur dijalankan dengan tepat dan sesuai regulasi terbaru.

Baca juga: Nonaktifkan atau Hapus NPWP? Simak Kriteria dan Prosedurnya

Scroll to Top