Penerapan Faktur Pajak Gabungan Berdasarkan PER-11/PJ/2025

Dalam dunia perpajakan yang dinamis dan terus berubah, memahami regulasi terbaru menjadi langkah krusial bagi setiap pelaku usaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang aktif melakukan transaksi rutin. Salah satu pembaruan yang cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian adalah terbitnya PER-11/PJ/2025, yang mengatur secara khusus mengenai penerbitan faktur pajak gabungan. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi pajak bagi PKP, khususnya dalam hal pencatatan transaksi berulang kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan faktur pajak gabungan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan, mendorong kepatuhan, dan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan PPN. Maka dari itu, penting bagi PKP untuk tidak hanya memahami peraturan ini secara tekstual, namun juga menguasai penerapannya dalam praktik bisnis sehari-hari.

Definisi Faktur Pajak Gabungan Menurut PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 mendefinisikan faktur pajak gabungan sebagai faktur yang mencakup seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada satu pihak yang sama dalam jangka waktu satu bulan kalender. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) peraturan tersebut, PKP diperbolehkan menggabungkan seluruh transaksi kepada pembeli yang sama menjadi satu faktur, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Faktur ini tidak hanya memudahkan dari sisi administrasi, tetapi juga menghindarkan pelaku usaha dari penerbitan faktur pajak berulang yang dapat memperbesar risiko kesalahan input atau duplikasi data.

Ketentuan Penting dalam Penyusunan Faktur Pajak Gabungan

Agar faktur pajak gabungan yang dibuat dianggap sah secara hukum, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh PKP:

1. Transaksi Hanya dengan Pembeli yang Sama

Faktur gabungan hanya dapat dibuat apabila seluruh transaksi dilakukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender. Jika terdapat lebih dari satu pembeli, maka faktur harus diterbitkan terpisah.

2. Kode Transaksi Harus Seragam

Apabila dalam bulan yang sama terdapat penyerahan BKP/JKP dengan kode transaksi berbeda (contoh: penjualan biasa dengan kode 01 dan pemberian cuma-cuma dengan kode 04), maka PKP wajib membuat faktur terpisah untuk setiap jenis kode.

3. Tenggat Waktu Penerbitan

Faktur pajak gabungan harus diterbitkan paling lambat pada tanggal akhir bulan saat penyerahan terjadi. Keterlambatan penerbitan bisa berdampak pada pengenaan sanksi administratif.

4. Pembayaran Dimuka Tetap Bisa Digabung

Jika pembeli telah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya sebelum barang diserahkan, dan transaksi masih terjadi dalam bulan yang sama, maka transaksi tersebut tetap bisa digabungkan ke dalam faktur gabungan.

5. Tidak Berlaku untuk Penyerahan dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Faktur pajak gabungan tidak boleh digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, seperti yang berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus.

Informasi yang Harus Dicantumkan

Pasal 33 PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa faktur pajak gabungan harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Identitas Penjual dan Pembeli:
    • Nama, alamat, dan NPWP penjual
    • Nama, alamat, dan NPWP/NIK pembeli (untuk WPDN), atau paspor/SPLN jika pembeli adalah subjek pajak luar negeri
  • Rincian Transaksi:
    • Jenis barang/jasa, kuantitas, harga satuan, potongan harga, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan jumlah PPN atau PPnBM
  • Kode dan Nomor Seri Faktur
  • Tanggal Pembuatan Faktur
  • Tanda Tangan atau Identitas Elektronik Pihak Berwenang

Ilustrasi Penggunaan Faktur Pajak Gabungan

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini contoh kasus yang menggambarkan penggunaan faktur pajak gabungan berdasarkan ketentuan terbaru:

Contoh Kasus 1: Penyerahan dengan 1 Kode Transaksi

PT Bumi Nusantara menjual alat kebersihan kepada PT Cipta Indah sebanyak lima kali selama bulan September 2025, masing-masing pada tanggal 1, 8, 13, 22, dan 29 September. Seluruh transaksi menggunakan kode 01 (penyerahan biasa) dengan total nilai penyerahan Rp25.000.000.

PT Bumi Nusantara dapat menerbitkan satu faktur pajak gabungan dengan tanggal 30 September 2025, mencantumkan total DPP sebesar Rp25.000.000 dan PPN 11% sebesar Rp2.750.000.

Contoh Kasus 2: Penyerahan dengan 2 Kode Transaksi

PT Global Media menyerahkan:

  • Penjualan papan iklan LED (kode 01) kepada PT Vision Plus pada tanggal 4, 11, dan 26 Oktober 2025
  • Pemberian gratis layanan pemasangan (kode 04) pada 6 dan 20 Oktober 2025

Maka PT Global Media wajib membuat:

  • 1 faktur pajak gabungan bertanggal 31 Oktober 2025 untuk penjualan barang (kode 01)
  • 1 faktur pajak gabungan terpisah untuk jasa cuma-cuma (kode 04), dengan tanggal maksimal 31 Oktober 2025

Mengelola faktur pajak, terutama dalam bentuk gabungan, bukan hanya soal menyatukan transaksi, tapi juga memastikan seluruh komponen administrasi telah sesuai regulasi. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat strategis. Dalam praktiknya, banyak PKP yang merasa kewalahan dengan perubahan regulasi yang dinamis dan sistem pelaporan pajak elektronik yang terus berkembang.

Untuk itu, penting bekerja sama dengan mitra profesional seperti Trust Tax Consultant (TTC), penyedia jasa konsultan pajak Semarang Barat yang telah terbukti kredibel dan berpengalaman dalam membantu wajib pajak menyusun faktur secara benar dan efisien. Dengan dukungan TTC, Anda bisa fokus pada pertumbuhan bisnis, tanpa khawatir terkena sanksi akibat kesalahan administrasi pajak.

PER-11/PJ/2025 menjadi panduan penting bagi PKP dalam menyusun faktur pajak gabungan secara sah, efisien, dan tepat waktu. Dengan memahami detail peraturan ini dan menerapkannya secara disiplin, pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus meminimalkan potensi koreksi saat pemeriksaan pajak. Dalam dunia perpajakan yang kompleks, dukungan dari konsultan pajak profesional bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan patuh regulasi.

Baca juga: Waktu Penerbitan Faktur Pajak Termin & Contoh Cara Hitung

Scroll to Top