Cara Mengurus Restitusi PPh 22 untuk Transaksi Batal di Marketplace

Bayangkan seorang penjual online yang baru saja menerima pesanan dengan nominal besar di marketplace. Transaksi sudah tercatat, dana sempat masuk, dan pemungutan PPh 22 otomatis dilakukan oleh sistem.

Namun, tak lama kemudian pembeli membatalkan pesanan, uang kembali, tetapi potongan pajak tetap tercatat. Inilah salah satu situasi yang kerap membingungkan pelaku usaha digital.

Tidak sedikit pedagang yang akhirnya pasrah karena merasa rumit untuk mengurus pengembalian pajak. Padahal, ada mekanisme yang jelas dari pemerintah untuk mengajukan pengembalian PPh 22 tersebut, yaitu melalui proses restitusi.

Artikel ini akan membimbing Anda secara detail, seolah sedang berada dalam kelas workshop, agar dapat memahami langkah demi langkah pengajuan restitusi hingga strategi praktis agar tidak mengalami kerugian pajak berulang.

Mengapa Restitusi PPh 22 Penting bagi Online Shop?

PPh 22 merupakan pajak yang dipungut di awal transaksi, bahkan sebelum penjual benar-benar menikmati hasil penjualan. Ketika transaksi batal, kondisi ini menyebabkan potongan pajak tidak memiliki dasar. Jika tidak ditindaklanjuti, pemotongan tersebut menjadi kerugian langsung bagi penjual.

Bagi pemilik online shop, terutama yang transaksi hariannya besar, akumulasi potongan PPh 22 dari pesanan batal bisa mencapai nominal yang signifikan. Restitusi bukan hanya sekadar hak, tetapi juga strategi untuk menjaga likuiditas dan memastikan arus kas tetap sehat.

Situasi Nyata yang Sering Terjadi

Ada beberapa contoh kasus yang umum dialami penjual online:

  • Pembatalan setelah pembayaran: Pembeli sudah membayar, marketplace memotong pajak, lalu pembeli membatalkan pesanan.
  • Stok habis: Penjual terpaksa membatalkan karena barang tidak tersedia, padahal sistem marketplace sudah lebih dulu menarik pajak.
  • Pengembalian dana sebagian: Dalam beberapa kasus, pembeli hanya menerima sebagian pengembalian dana, sementara pemotongan pajak tetap dihitung dari transaksi awal.

Semua situasi ini sebenarnya bisa ditangani melalui mekanisme restitusi.

Landasan Hukum yang Menjamin Hak Penjual

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, penting memahami dasar hukum yang mengatur hak restitusi:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/PMK.03/2021 mengenai percepatan restitusi atau mekanisme fast track.
  3. Ketentuan marketplace sebagai pemungut pajak resmi yang wajib memberikan bukti potong kepada penjual.

Dengan pemahaman ini, penjual memiliki pegangan kuat untuk menuntut haknya secara sah.

Langkah-langkah Pengajuan Restitusi

Agar lebih mudah dipahami, mari uraikan proses pengajuan restitusi dalam bentuk alur yang sederhana:

1. Persiapan Dokumen

Kelengkapan dokumen adalah kunci utama keberhasilan pengajuan. Dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain:

  • Bukti pemungutan PPh 22 dari marketplace.
  • Bukti transaksi dan riwayat pembatalan.
  • Bukti pengembalian dana ke pembeli.
  • NPWP dan identitas wajib pajak.
  • Laporan mutasi transaksi (jika diminta).

2. Mengajukan Permohonan

Pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Datang langsung ke KPP sesuai domisili wajib pajak.
  • Secara online melalui sistem DJP, yang lebih efisien dan mendukung digitalisasi layanan.

3. Proses Verifikasi oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa dokumen yang diajukan. Jika terbukti bahwa potongan pajak tidak memiliki dasar, maka pengembalian atau kompensasi akan diberikan.

4. Pilihan Penanganan

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh penjual:

  • Mengajukan pengembalian (restitusi murni).
  • Menjadikan PPh 22 sebagai kredit pajak. Cara ini memungkinkan potongan pajak dipakai untuk mengurangi kewajiban pajak di periode berikutnya.

Contoh Perhitungan Restitusi

Seorang penjual menerima pesanan melalui marketplace dengan nilai Rp20.000.000. Marketplace secara otomatis memotong PPh 22 sebesar 0,5% atau Rp100.000. Tidak lama kemudian, pembeli membatalkan pesanan karena alasan barang rusak di gudang. Dana dikembalikan penuh, tetapi pajak tetap tercatat.

Dalam kondisi ini, penjual berhak:

  • Mengajukan restitusi sebesar Rp100.000 ke DJP.
  • Atau menggunakan Rp100.000 tersebut sebagai pengurang pajak pada laporan tahunan berikutnya.

Kendala yang Sering Dihadapi Penjual Online

Meski prosedurnya jelas, banyak pedagang menemui kesulitan seperti:

  • Dokumen tidak lengkap atau tercecer.
  • Kesalahan teknis saat input data di sistem DJP.
  • Kurang memahami dasar hukum sehingga ragu mengajukan.
  • Waktu pemeriksaan yang terasa lama bagi yang tidak terbiasa.

Kendala inilah yang membuat sebagian besar pelaku usaha akhirnya tidak memanfaatkan hak restitusi.

Peran Konsultan Pajak dalam Proses Restitusi

Mengingat pentingnya pengelolaan pajak bagi kelangsungan bisnis, banyak pelaku usaha memilih pendampingan profesional. Konsultan pajak berpengalaman dapat membantu dari tahap persiapan dokumen, pengajuan, hingga pendampingan pemeriksaan oleh DJP.

Jika Anda sedang mencari pendamping profesional, layanan seperti Trust Tax Consultant, yang juga dikenal sebagai konsultan kepatuhan pajak di Jogja, bisa menjadi mitra strategis. Dengan dukungan tim berpengalaman, proses restitusi dapat berjalan lebih cepat, minim kesalahan, sekaligus memastikan hak Anda sebagai wajib pajak terpenuhi secara optimal.

Tips Praktis agar Restitusi Lebih Lancar

Untuk meningkatkan peluang restitusi diterima tanpa hambatan, penjual online dapat menerapkan langkah berikut:

  • Simpan semua bukti transaksi secara digital dan terorganisir.
  • Segera ajukan permohonan setelah terjadi pembatalan transaksi.
  • Gunakan jasa konsultan pajak jika menemui kendala administratif.
  • Pastikan selalu melaporkan pajak tepat waktu untuk menjaga kredibilitas.
  • Catat setiap transaksi batal agar mudah diaudit.

Dengan kebiasaan administrasi yang baik, restitusi bukan lagi hal yang menakutkan, melainkan menjadi bagian dari strategi sehat dalam mengelola keuangan usaha digital.

Baca juga: Cara Mengajukan Restitusi PSYTT di Coretax Sesuai PMK 81/2024

Scroll to Top