
Dalam era digitalisasi perpajakan yang semakin berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu terobosan terbaru yang semakin menarik perhatian para pelaku usaha adalah sistem deposit pajak melalui platform Coretax. Tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, fitur ini juga memberi fleksibilitas yang signifikan dalam mengelola pembayaran pajak.
Bagi pelaku usaha yang memiliki intensitas transaksi tinggi, penggunaan fitur deposit pajak menjadi pilihan strategis untuk mengoptimalkan efisiensi pelaporan dan pembayaran. Maka dari itu, pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme top-up atau pengisian saldo deposit pajak di Coretax menjadi krusial, terutama bagi mereka yang bekerja sama dengan konsultan pajak atau berencana menggunakan jasa profesional untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efektif.
Pengertian dan Dasar Hukum Deposit Pajak
Deposit pajak merupakan bentuk setoran pajak yang belum dialokasikan pada jenis pajak atau masa pajak tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, deposit pajak diakui sebagai dana yang disimpan dalam sistem Coretax dan dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak untuk membayar berbagai kewajiban pajak sesuai dengan kebutuhannya.
Sistem ini berfungsi layaknya dompet digital, namun diperuntukkan khusus dalam konteks perpajakan. Artinya, selama dana tersedia dalam saldo deposit, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk berbagai pembayaran tanpa perlu membuat kode billing baru setiap kali.
Manfaat Strategis Menggunakan Deposit Pajak
Menggunakan deposit pajak di Coretax membawa sejumlah keuntungan signifikan, terutama dalam hal efisiensi administratif dan pengendalian arus kas. Beberapa manfaat utama di antaranya:
1. Menghindari Denda dan Sanksi
Deposit yang dilakukan sebelum batas waktu setor akan tercatat sebagai pemenuhan kewajiban pajak. Ini berarti, meskipun pelaporan dilakukan setelahnya, selama masih dalam tenggat waktu, Wajib Pajak terhindar dari sanksi administratif.
2. Efisiensi Administratif
Dengan adanya saldo deposit, pengguna tidak perlu membuat kode billing secara berulang untuk setiap kewajiban, yang biasanya memakan waktu dan berisiko terjadi kesalahan input.
3. Fleksibilitas Penggunaan Dana
Dana dalam saldo deposit dapat dialokasikan untuk berbagai jenis pajak dan periode pajak. Ini sangat membantu bagi perusahaan dengan multi-kewajiban seperti PPh 21, PPh 25, dan PPN.
4. Pengelolaan Keuangan Lebih Terkontrol
Deposit memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merencanakan dan mengelola cash flow, terutama bagi perusahaan besar dan pelaku UMKM dengan pembayaran rutin.
Tiga Cara Melakukan Top-Up / Pengisian Deposit Pajak
Untuk mengisi saldo deposit pajak di Coretax, Wajib Pajak dapat memilih salah satu dari tiga metode berikut:
1. Pengisian Mandiri Melalui Kode Billing
Metode paling umum dan langsung adalah melalui pembayaran menggunakan kode billing khusus untuk deposit, yakni Kode Akun Pajak (KAP) 411618-100.
Langkah-langkahnya:
- Login ke sistem Coretax melalui akun Wajib Pajak.
- Masuk ke menu “Pembayaran” > “Layanan Mandiri Kode Billing”.
- Pilih KAP 411618-100, dan tentukan jenis setoran yang sesuai.
- Bayar melalui bank persepsi atau layanan pembayaran elektronik.
Catatan: Tanggal pembayaran akan menjadi acuan utama sistem untuk menilai kepatuhan waktu setor.
2. Pemindahbukuan (PBK) dari Saldo Lebih
Wajib Pajak yang sebelumnya melakukan pembayaran lebih (misalnya kelebihan bayar PPh 23) dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke saldo deposit.
Contoh kasus: PT Sejahtera Mandiri salah membayar PPh Pasal 23 sebesar Rp4.000.000, sedangkan yang seharusnya hanya Rp2.500.000. Selisih sebesar Rp1.500.000 dapat dipindahkan ke saldo deposit dan digunakan untuk kewajiban masa depan.
3. Konversi dari SKPKPP
Jika Wajib Pajak menerima SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) namun tidak ingin menerima pengembalian tunai, dana tersebut dapat dialihkan ke deposit pajak.
Kegunaan Saldo Deposit Pajak
Saldo deposit pajak yang telah tersedia dapat digunakan untuk:
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (SPT KB).
- Pembayaran angsuran pajak seperti PPh 25 atau PPh Final UMKM.
- Pelunasan tunggakan atau kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.
- Pembayaran pajak melalui formulir manual (kertas), yang akan dibukukan oleh petugas DJP melalui PBK manual.
Penting: Jumlah saldo yang digunakan harus sama dengan jumlah kewajiban yang dibayarkan. Sistem tidak mengizinkan pembayaran sebagian menggunakan deposit.
Ilustrasi Penggunaan Saldo Deposit
Contoh: PT Cahaya Nusantara memiliki saldo deposit sebesar Rp10.000.000. Pada bulan berikutnya, mereka memiliki kewajiban PPN sebesar Rp7.000.000. Saat melakukan proses pembayaran pada menu Submit and Pay, sistem secara otomatis menarik dana sebesar Rp7.000.000 dari saldo deposit. Sisa sebesar Rp3.000.000 dapat digunakan untuk kewajiban lain di bulan berikutnya.
Prinsip FIFO dalam Penggunaan Saldo
Sistem Coretax menggunakan prinsip FIFO (First In, First Out). Artinya, saldo yang masuk lebih dahulu akan digunakan lebih dahulu. Hal ini memudahkan dalam pelacakan dan pencatatan transaksi karena sistem secara otomatis mencatat bukti pemindahbukuan yang dapat dilihat pada Buku Besar Wajib Pajak.
Cara Mengecek Sisa Saldo Deposit
Wajib Pajak dapat melihat sisa saldo deposit dengan langkah berikut:
- Login ke sistem Coretax.
- Masuk ke Buku Besar Wajib Pajak.
- Klik “Terapkan Filter”.
- Pada kolom “Deskripsi KAP”, pilih “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit”.
- Amati kolom “Nilai Sisa” untuk melihat jumlah saldo yang tersedia.
Prosedur Pengembalian Saldo Deposit
Apabila Wajib Pajak memutuskan tidak akan menggunakan saldo deposit yang tersedia, dapat mengajukan permohonan pengembalian dana (restitusi) sesuai prosedur umum DJP. Jika tidak diajukan, saldo tersebut tetap dapat digunakan di tahun berikutnya tanpa perlu pemindahbukuan tambahan.
Dalam praktiknya, pengelolaan deposit pajak di Coretax membutuhkan pemahaman teknis dan strategi manajemen pajak yang matang. Oleh karena itu, mempercayakan pengelolaan perpajakan kepada konsultan profesional menjadi pilihan yang tepat. Bersama Trust Tax Consultant (TTC), penyedia konsultan pajak Surabaya Barat yang berpengalaman, Anda akan mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari pengisian hingga pemanfaatan deposit pajak yang optimal. Dengan dukungan ahli pajak yang kompeten, pengelolaan pajak bisnis Anda akan lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi.
Deposit pajak melalui sistem Coretax adalah solusi modern dalam reformasi administrasi perpajakan. Dengan memahami seluruh prosedur mulai dari pengisian, penggunaan, hingga pengembalian, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan fleksibel. Terlebih lagi, dukungan teknologi Coretax yang transparan serta konsultasi dari profesional pajak akan sangat membantu dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.