
Di tengah gelombang digitalisasi sistem perpajakan nasional, pelaporan SPT Tahunan secara manual dengan formulir kertas mungkin terdengar seperti cara lama yang ketinggalan zaman. Namun, bagi sebagian Wajib Pajak tertentu, metode ini tetap relevan dan sah secara hukum, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Tidak semua orang memiliki akses atau kenyamanan dalam menggunakan sistem pelaporan elektronik, sehingga jalur manual tetap menjadi alternatif yang perlu dipahami dengan baik.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan terstruktur tentang bagaimana pelaporan SPT Tahunan secara manual masih dapat dilakukan meskipun sistem Coretax Administration System telah diberlakukan secara nasional. Informasi ini sangat penting khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi yang ingin tetap patuh tanpa harus bergantung sepenuhnya pada teknologi digital, serta bagi para profesional pajak yang ingin memberikan solusi paling sesuai untuk klien mereka.
Apakah SPT Manual Masih Diperbolehkan di Era Coretax?
Ya, pelaporan SPT Tahunan manual masih diperbolehkan meskipun DJP telah mengadopsi sistem Coretax secara menyeluruh. Namun, tidak semua Wajib Pajak bisa menggunakan metode ini secara bebas. Sesuai ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, hanya Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang dapat menggunakan formulir kertas.
Siapa yang Boleh Lapor SPT Secara Manual?
Berikut adalah kriteria kumulatif yang harus dipenuhi agar dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual:
- Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan badan.
- SPT yang dilaporkan bukan dalam status lebih bayar.
- Belum pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik baik Masa maupun Tahunan.
- Terdaftar hanya di KPP Pratama, bukan KPP khusus atau madya.
- Tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT.
- Tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Penting untuk dicatat bahwa DJP dapat memberikan pengecualian berdasarkan pertimbangan administratif tertentu, namun hal ini bersifat sangat selektif.
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Manual?
Terdapat dua metode utama dalam menyampaikan SPT Tahunan secara manual:
A. Penyerahan Langsung ke Kantor Pajak
Wajib Pajak dapat menyerahkan dokumen SPT dalam bentuk cetak ke:
- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Pratama tempat terdaftar.
- Lokasi pelayanan luar kantor seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) atau tempat yang ditunjuk DJP.
Pada saat penyerahan, petugas akan:
- Memverifikasi NPWP.
- Memastikan bahwa SPT belum pernah dilaporkan.
- Memastikan status Wajib Pajak sesuai kriteria manual.
- Memeriksa kelengkapan dokumen.
B. Pengiriman Melalui Pos atau Ekspedisi
Alternatif lain bagi Wajib Pajak yang tidak dapat datang langsung adalah melalui:
- Kantor pos.
- Jasa kurir atau ekspedisi ke alamat KPP sesuai domisili pajak.
Ketentuan Teknis Pengiriman:
- Satu amplop hanya berisi satu dokumen SPT.
- Harus dilengkapi bukti pengiriman (resi).
- Informasi wajib pada amplop:
- NPWP
- Nama lengkap Wajib Pajak
- Tahun pajak
- Status SPT (Normal/Pembetulan)
- Keterangan (Kurang Bayar/Nihil)
- Alamat lengkap KPP tujuan
- Informasi pada resi harus mencakup:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Jenis SPT (Tahunan)
- Tahun Pajak
- Alamat tujuan
Jika SPT dalam status Kurang Bayar, maka Wajib Pajak wajib terlebih dahulu melakukan pelunasan jumlah kurang bayar sebelum mengirimkan dokumen.
Contoh Perhitungan SPT Kurang Bayar
Misalkan seorang Wajib Pajak bernama Larasati, seorang penulis lepas yang juga memiliki penghasilan dari jasa desain. Total penghasilan bruto selama tahun 2024 sebesar Rp160.000.000. Larasati telah membayar PPh final sebesar Rp4.800.000 dari penghasilan jasa desainnya. Setelah dihitung kewajiban PPh pasal 21 secara keseluruhan adalah Rp7.000.000. Maka, masih ada kekurangan sebesar Rp2.200.000.
Larasati termasuk dalam kriteria pelaporan manual karena belum pernah melaporkan secara elektronik, tidak menggunakan konsultan pajak, dan tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit. Maka, ia bisa melaporkan secara manual, dengan syarat melunasi terlebih dahulu Rp2.200.000 dan menyertakan bukti pembayarannya dalam amplop SPT.
Mengapa Masih Ada Wajib Pajak yang Memilih Jalur Manual?
Meski era digital menawarkan kecepatan dan efisiensi, tidak semua orang merasa nyaman atau mampu mengakses layanan elektronik. Kendala teknis, keterbatasan perangkat, atau preferensi pribadi menjadi alasan utama. Selain itu, Wajib Pajak di daerah tertentu yang belum memiliki akses internet memadai juga sangat mungkin memilih jalur manual.
Namun perlu diingat, pilihan ini hanya tersedia bagi segmen yang sangat spesifik, dan mayoritas Wajib Pajak diarahkan untuk menggunakan sistem pelaporan elektronik.
Perlukah Bantuan Konsultan Pajak?
Proses pelaporan manual tetap memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam menghitung penghasilan kena pajak, mengklasifikasi penghasilan, hingga memastikan semua dokumen disusun sesuai ketentuan DJP. Kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan koreksi atau bahkan sanksi administratif.
Di sinilah peran profesional pajak menjadi penting. Meski Wajib Pajak manual tidak boleh menggunakan konsultan saat pelaporan, namun konsultasi sebelum menyusun laporan tetap sah dilakukan. Dalam hal ini, Trust Tax Consultant (TTC) sebagai konsultan pajak Denpasar terpercaya dapat membantu Anda dalam perencanaan pajak yang akurat, memastikan semua proses penyusunan berjalan sesuai aturan, dan memberikan panduan agar pelaporan manual Anda tetap efektif dan efisien. Pendampingan awal dari TTC bisa menjadi strategi cerdas agar Anda tidak salah langkah.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan secara manual dengan kertas masih diizinkan di era Coretax, namun hanya terbatas untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria yang sangat spesifik. Prosedur pelaporannya pun ketat dan wajib mengikuti standar administratif yang telah ditentukan oleh DJP. Meski tersedia, jalur ini bukan solusi utama bagi semua orang.
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori ini dan memilih untuk menggunakan jalur manual, penting untuk memahami seluruh prosedur dengan benar agar pelaporan tidak ditolak. Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat, pelaporan elektronik tetap menjadi kewajiban. Untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, diskusi awal dengan konsultan pajak profesional seperti Trust Tax Consultant sangat disarankan.