
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan Indonesia kembali menapaki tonggak penting dengan diimplementasikannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu aspek krusial yang turut terdampak dalam pembaruan ini adalah perubahan format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Perubahan ini tidak sekadar reformasi dokumen, tetapi juga mencerminkan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak di era digital.
Bagi pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga konsultan pajak, pemahaman terhadap format baru ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Tanpa penyesuaian yang cepat dan tepat, risiko ketidaksesuaian laporan pajak dapat meningkat, yang pada akhirnya bisa berimplikasi pada sanksi administrasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam perubahan format SPT PPh 21/26 sesuai Coretax 2025, manfaatnya, serta bagaimana pelaku usaha dapat menavigasi sistem baru ini dengan dukungan ahli.
Latar Belakang Diterapkannya Format Baru
Sebelum hadirnya sistem Coretax, pelaporan PPh 21/26 masih menggunakan serangkaian formulir dengan struktur yang cukup kompleks dan terfragmentasi. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), namun masih ditemukan berbagai kelemahan, mulai dari inkonsistensi data, duplikasi input, hingga keterbatasan integrasi antarmodul pelaporan.
Melalui Coretax, DJP menghadirkan sistem yang terintegrasi dengan data real-time dan dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaporan digital. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif, meningkatkan akurasi pelaporan, serta memudahkan proses validasi oleh DJP.
Struktur Formulir Baru dalam Coretax 2025
Reformasi format SPT PPh 21/26 ditandai dengan penggantian formulir-formulir lama dengan format yang lebih terintegrasi dan sistematis. Berikut adalah perbandingan struktur lama dan baru:
Format Lama:
- Formulir 1721 Induk
- Formulir 1721-I hingga 1721-V (daftar pemotongan, rincian biaya, SSP, dsb.)
- Bukti Potong 1721-VI hingga 1721-VIII, termasuk A1, A2, A3, B1, dan 1721-26
Format Baru (Coretax 2025):
- Formulir Induk: Digunakan untuk rekapitulasi pelaporan
- L-IA: Daftar bulanan pegawai tetap dan penerima penghasilan
- L-IB: Untuk masa pajak terakhir (Desember atau berhenti kerja)
- L-II: Rekapitulasi tahunan
- L-III: Untuk penghasilan selain pegawai tetap (freelancer, kontrak, dsb.)
Bukti Potong (e-Bupot Coretax):
- BPA1: Pegawai tetap dan pensiunan
- BPA2: PNS, TNI, POLRI, dan pejabat negara
- BP21: Penghasilan final dan tidak final selain instansi pemerintah
- BP26: Untuk wajib pajak luar negeri
Manfaat Perubahan Bagi Wajib Pajak dan Konsultan Pajak
Dengan struktur yang lebih ringkas dan pengelompokan berdasarkan jenis penghasilan serta penerima penghasilan, proses pelaporan menjadi lebih efisien. Setiap jenis formulir kini memiliki fungsi yang jelas, menghindari redundansi dan kesalahan input data.
Bagi perusahaan dengan banyak karyawan tetap, misalnya, cukup menggunakan formulir L-IA dan BPA1 untuk pelaporan bulanan. Tidak diperlukan lagi pembuatan bukti potong berbeda untuk setiap individu sebagaimana pada sistem sebelumnya. Selain itu, sistem e-Bupot yang terintegrasi dalam Coretax membantu dalam proses validasi otomatis, sehingga mengurangi risiko koreksi atau pemeriksaan ulang dari DJP.
Contoh Penghitungan PPh 21 dalam Sistem Baru
Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh penghitungan PPh 21 dengan skema terbaru:
Kondisi: PT Bumi Lestari memiliki seorang karyawan tetap bernama Andi, belum menikah, tanpa tanggungan, dengan penghasilan bruto bulanan sebesar Rp20.000.000. Biaya jabatan 5%, iuran pensiun Rp300.000 per bulan.
Langkah Penghitungan:
- Penghasilan Bruto: Rp20.000.000
- Biaya Jabatan (5%): Rp1.000.000
- Iuran Pensiun: Rp300.000
- Penghasilan Neto: Rp18.700.000 per bulan
- Penghasilan Neto setahun: Rp224.400.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0): Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: Rp170.400.000
Perhitungan PPh 21:
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp120.400.000 = Rp18.060.000
- Total PPh 21 tahunan = Rp20.560.000 / 12 bulan = Rp1.713.333 per bulan
Nilai ini akan dicantumkan dalam formulir L-IA dan disajikan dalam BPA1 untuk Andi.
Tantangan Implementasi dan Solusi Profesional
Meski pembaruan ini menghadirkan banyak keuntungan, tantangan teknis dan administratif tidak dapat dihindari. Banyak perusahaan perlu:
- Melakukan pembaruan perangkat lunak penggajian
- Melatih staf pajak dan keuangan
- Mengintegrasikan sistem pelaporan dengan PJAP terbaru
Di sinilah pentingnya peran konsultan pajak profesional. Dalam menghadapi kompleksitas format dan regulasi baru ini, Trust Tax Consultant hadir sebagai solusi tepat bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan. Sebagai ahli pajak di Jogja yang profesional, TTC memiliki keahlian mendalam dalam sistem Coretax, termasuk penerapan e-Bupot dan pelaporan SPT PPh 21/26. Dengan pendekatan konsultatif, Trust Tax Consultant membantu perusahaan tidak hanya dalam kepatuhan, tetapi juga dalam perencanaan pajak yang lebih efisien.
Kewajiban Pelaporan Mulai Januari 2025
Format baru SPT PPh 21/26 ini berlaku efektif sejak masa pajak Januari 2025. Artinya, semua perusahaan dan instansi wajib melakukan penyesuaian segera. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Memastikan sistem payroll kompatibel dengan struktur formulir baru
- Melakukan migrasi data lama ke format baru
- Mengarsipkan bukti potong dan dokumen pelaporan sesuai standar e-Bupot Coretax
Keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan bisa menyebabkan sanksi administrasi. Maka dari itu, persiapan yang matang harus dimulai sejak sekarang.
Kesimpulan
Perubahan format SPT PPh 21/26 sesuai dengan sistem Coretax 2025 bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk membangun ekosistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Bagi pelaku usaha, instansi pemerintah, maupun profesional pajak, memahami serta menyesuaikan diri dengan sistem ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kepatuhan dan menghindari risiko.
Dengan dukungan dari konsultan pajak seperti Trust Tax Consultant (TTC), transisi ini bukan lagi beban, melainkan kesempatan untuk memperbaiki tata kelola perpajakan secara menyeluruh. Pastikan Anda tidak ketinggalan dalam transformasi ini dan siap menghadapi era baru perpajakan digital di Indonesia.
Baca juga: Jenis Formulir SPT Tahunan & Cara Lapornya