PMK 34/2025: Ketentuan Baru Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri

Dalam era globalisasi yang menuntut mobilitas tinggi, perjalanan internasional kini bukan lagi hal eksklusif. Baik untuk urusan bisnis, pendidikan, wisata, maupun ibadah, warga negara Indonesia semakin sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, banyak penumpang yang belum memahami secara mendalam aturan bea masuk dan pajak atas barang bawaan pribadi yang dibawa dari luar negeri. Kurangnya pemahaman ini sering kali menimbulkan persoalan hukum, biaya tak terduga, hingga kendala administratif di bandara.

Untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan proses administrasi impor barang bawaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan sebagian isi dari PMK 203/2017 dan berlaku efektif mulai 6 Juni 2025. Bagi para pelaku perjalanan internasional serta profesional di bidang kepabeanan dan perpajakan, pemahaman atas perubahan aturan ini sangat penting untuk menghindari pelanggaran yang tidak disengaja.

Pemberitahuan Barang Bawaan Penumpang: Lisan untuk Kalangan Tertentu

Salah satu poin krusial dalam PMK 34/2025 adalah kemudahan pemberitahuan barang bawaan bagi penumpang tertentu. Jika sebelumnya semua penumpang harus membuat pernyataan tertulis, kini terdapat dispensasi bagi:

  • Penumpang berusia di atas 60 tahun
  • Penumpang penyandang disabilitas
  • Jemaah haji reguler
  • Tamu negara kategori VVIP
  • Awak atau penumpang sarana pengangkut pada lokasi tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Mereka diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan secara lisan kepada petugas. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi dan memberikan kemudahan bagi kelompok penumpang yang memiliki keterbatasan dalam melakukan prosedur tertulis.

Batas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penumpang Umum

PMK 34/2025 menetapkan bahwa setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pribadi dengan nilai maksimum USD 500 (FOB) per orang per kedatangan. Barang bawaan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pungutan sebagai berikut:

  • Bea masuk: 10% dari nilai pabean setelah dikurangi USD 500
  • PPN (11%) atau kombinasi dengan PPnBM jika berlaku
  • Tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh Penghitungan:

Seorang penumpang membawa gadget senilai USD 1.000 dari luar negeri. Maka, perhitungannya:

  • Nilai pabean kena pungutan = USD 1.000 – USD 500 = USD 500
  • Bea masuk = 10% x USD 500 = USD 50
  • PPN = 11% x USD 500 = USD 55
  • Total pungutan = USD 50 + USD 55 = USD 105

Pemahaman akan skema perhitungan ini sangat membantu untuk mempersiapkan anggaran perjalanan secara cermat.

Fasilitas Khusus untuk Jemaah Haji

Para jemaah haji reguler maupun haji khusus diberikan fasilitas lebih luas berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pribadi hingga nilai pabean USD 2.500 per orang. Ketentuan ini tidak mewajibkan pengenaan PPh Pasal 22, sehingga meringankan beban administrasi dan finansial para jemaah yang umumnya membawa perlengkapan ibadah atau oleh-oleh dalam jumlah signifikan.

Jika nilai barang melebihi ambang batas tersebut, maka perhitungan bea masuk dan pajaknya dilakukan atas kelebihan dari USD 2.500.

Hadiah Kompetisi Internasional Dibebaskan dari Pajak

PMK 34/2025 juga menunjukkan keberpihakan terhadap talenta Indonesia di kancah global. Warga negara Indonesia yang memperoleh medali, trofi, lencana, atau bentuk penghargaan lain dari kompetisi atau acara internasional dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Namun, pembebasan ini hanya berlaku jika:

  • Kegiatan diakui secara nasional atau internasional
  • Barang tidak memiliki nilai komersial tinggi
  • Disertai bukti resmi dari kementerian, lembaga, atau penyelenggara

Ini merupakan langkah afirmatif untuk mendukung prestasi dan semangat berkompetisi di level global.

Ketentuan untuk Awak Sarana Pengangkut

Para awak kapal, pesawat, atau sarana pengangkut lainnya mendapatkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga nilai USD 50. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan:

  • Bea masuk sebesar 10% dari nilai setelah dikurangi USD 50
  • PPN atau PPnBM sesuai ketentuan
  • Tidak dikenakan PPh

Fasilitas ini mempertimbangkan frekuensi tinggi perjalanan lintas negara oleh awak pengangkut yang membawa barang kebutuhan pribadi secara wajar.

Barang Kena Cukai: Dibatasi dan Diawasi Ketat

Barang bawaan yang termasuk kategori barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dalam batas tertentu. Jika melebihi, maka barang tersebut dapat dimusnahkan tanpa proses pemungutan cukai. Batasan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kewaspadaan terhadap aturan ini penting agar penumpang tidak mengalami kerugian barang akibat ketidaktahuan terhadap ketentuan cukai.

Barang Non-Pribadi Dianggap Sebagai Impor Umum

Apabila barang bawaan terindikasi memiliki nilai komersial, jumlah besar, atau bukan untuk keperluan pribadi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang impor biasa dan akan dikenakan:

  • Bea masuk 10% dari nilai pabean penuh
  • PPN atau PPN dan PPnBM sesuai tarif
  • PPh sebesar 5% dari nilai impor

Barang kategori ini wajib melalui pemeriksaan dan dokumentasi yang lebih ketat, serta tidak dapat menggunakan jalur fasilitas penumpang biasa.

Kepastian Hukum: Bebas dari Bea Masuk Tambahan

PMK 34/2025 menegaskan bahwa barang pribadi penumpang dan awak tidak akan dikenai bea masuk tambahan seperti:

  • Bea masuk antidumping
  • Bea masuk imbalan
  • Bea masuk pembalasan
  • Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty)

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen agar tidak terbebani oleh pungutan yang bersifat teknis dan hanya berlaku untuk kegiatan impor skala industri.

Pentingnya Konsultasi Profesional

Menghadapi kompleksitas ketentuan pajak dan kepabeanan ini, diperlukan pemahaman dan perhitungan yang matang. Di sinilah peran konsultan pajak sangat penting. Jika Anda berdomisili di Bali atau sekitarnya, mempercayakan kebutuhan kepatuhan pajak Anda kepada Trust Tax Consultant, konsultan pajak Denpasar berpengalaman, adalah langkah strategis. Dengan pendekatan profesional dan berbasis solusi, TTC akan membantu Anda menavigasi perubahan regulasi PMK 34/2025 secara tepat guna dan efisien. Jangan biarkan kesalahan administratif merugikan Andaโ€”gunakan layanan konsultasi terpercaya dari TTC.

Kesimpulan

PMK 34/2025 adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan memodernisasi prosedur kepabeanan atas barang bawaan penumpang internasional. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, insentif khusus bagi kelompok penumpang tertentu, serta memperjelas batasan dan kewajiban pajak atas barang impor non-komersial. Bagi individu maupun perusahaan, memahami dan mematuhi ketentuan ini akan mempermudah proses perjalanan internasional sekaligus menghindarkan dari potensi masalah hukum dan finansial.

Baca juga: Definisi PPN Keluaran, Dasar Hukum & Cara Pelaporan

Scroll to Top