
Dalam era digitalisasi perpajakan, pelaku usaha dihadapkan pada tuntutan administrasi yang semakin kompleks namun harus dijalankan secara efisien. Salah satu kewajiban penting adalah penyusunan dan pelaporan Formulir PPh 21 atau yang kini dikenal dengan BP21 melalui sistem Coretax. Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang semakin ketat, khususnya dengan diberlakukannya PER 11/PJ/2025.
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan terstruktur bagi pelaku usaha yang ingin memahami cara pengisian Formulir BP21 secara benar. Pemahaman ini tidak hanya bermanfaat untuk menghindari sanksi administratif, tetapi juga untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan akurat dan tepat waktu. Bagi Anda yang menggunakan jasa konsultan pajak, artikel ini juga memberikan gambaran teknis agar kerja sama dengan profesional menjadi lebih efektif dan efisien.
Mengenal Formulir BP21 dan Fungsinya
Formulir BP21 adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, tenaga kerja lepas, atau penyedia jasa individu. Melalui PER 11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menggabungkan dokumen pelaporan lama (1721-VI dan 1721-VII) menjadi satu format baru yang lebih ringkas namun tetap komprehensif. Formulir ini wajib diterbitkan oleh pemberi kerja atau pemotong pajak untuk setiap transaksi penghasilan yang dikenakan atau bahkan tidak dikenakan PPh 21.
Dokumen BP21 diisi dan diterbitkan melalui sistem Coretax, baik secara langsung maupun melalui mitra penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Salah satu keunggulan sistem ini adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang menjamin keaslian dan validitas dokumen yang dilaporkan ke DJP.
Situasi di Mana Formulir BP21 Wajib atau Tidak Wajib Diterbitkan
Tidak Wajib Diterbitkan
Terdapat kondisi tertentu di mana BP21 tidak perlu dibuat, misalnya jika dalam satu masa pajak tidak terdapat pembayaran penghasilan kepada pihak yang seharusnya dikenai PPh 21. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER 11/PJ/2025.
Wajib Diterbitkan Meski Tanpa Pemotongan
Namun, terdapat sejumlah kondisi di mana BP21 tetap wajib dibuat walau tidak terjadi pemotongan pajak:
- Penghasilan di Bawah PTKP: Karyawan dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak tetap memerlukan dokumen BP21.
- Tarif 0% atau SKB: Jika terdapat SKB (Surat Keterangan Bebas) atau penghasilan dikenakan tarif 0%.
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah: Dalam situasi insentif pajak.
- Subjek Luar Negeri dengan PPh 26 Nihil: Misalnya karena Tax Treaty.
Struktur Formulir BP21 di Coretax
Penting bagi pelaku usaha memahami struktur pengisian agar tidak keliru saat input data:
Bagian Umum:
- Nomor Bukti Pemotongan: Otomatis dari sistem.
- Masa Pajak: Format MM-YYYY.
- Sifat Pemotongan: Final / Tidak Final.
- Status Bukti: Normal / Pembetulan / Pembatalan.
Bagian A – Identitas Penerima:
- NIK/NPWP
- Nama Lengkap
- NITKU (jika ada)
Bagian B – Rincian Penghasilan:
- Jenis Fasilitas: SKB, PPh Ditanggung Pemerintah, dll.
- Kode Objek Pajak
- Penghasilan Bruto
- DPP: Setelah dikurangi PTKP
- Tarif dan Jumlah Potongan
- Dokumen Dasar dan Nomor Dokumen
Bagian C – Identitas Pemotong:
- NPWP/NIK Pemberi Kerja
- NITKU / Kode Subunit
- Nama Pemotong dan Penandatangan
- Tanggal Penerbitan dan QR Code Validasi
Contoh Pengisian Formulir BP21
Mari kita ambil contoh seorang karyawan kontrak bernama Siti Nurhaliza, menerima penghasilan bruto sebesar Rp9.500.000 pada bulan April 2025. Siti berstatus menikah dan memiliki 1 tanggungan. Berikut simulasi penghitungan PPh 21-nya:
- Penghasilan Bruto: Rp9.500.000
- Biaya Jabatan (5%): Rp475.000
- Penghasilan Neto: Rp9.025.000
- PTKP per bulan (K/1): Rp4.750.000
- DPP: Rp9.025.000 – Rp4.750.000 = Rp4.275.000
- Tarif PPh 21 (5%): Rp213.750
Nilai sebesar Rp213.750 inilah yang akan dicantumkan dalam kolom “Jumlah PPh yang Dipotong” di Bagian B.
Pentingnya Kerja Sama dengan Konsultan Pajak
Meski tampak sederhana di permukaan, pengisian Formulir BP21 sebenarnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman atas aturan perpajakan terbaru. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kekeliruan entri data atau terlambat dalam pelaporan. Untuk itu, bekerja sama dengan profesional pajak menjadi langkah strategis.
Jika Anda ingin memastikan pelaporan PPh 21 dilakukan secara akurat dan sesuai peraturan, bekerja sama dengan Trust Tax Consultant (TTC) adalah keputusan bijak. Sebagai konsultan pajak terbaik di Semarang, TTC memiliki tim ahli yang mampu menangani pengisian Formulir BP21 secara menyeluruh, mulai dari pengecekan data hingga validasi akhir melalui Coretax. Dengan pengalaman dan kompetensi tinggi, TTC memastikan kewajiban perpajakan Anda diselesaikan tepat waktu tanpa kendala.
Kesimpulan
Pengisian Formulir BP21 bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga representasi dari tata kelola usaha yang profesional dan patuh hukum. Sistem Coretax yang telah disiapkan DJP membantu menyederhanakan proses ini, namun tetap membutuhkan pemahaman struktural dan ketelitian dalam pengisian.
Bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya atau jasa, bekerja sama dengan konsultan pajak bersertifikat seperti Trust Tax Consultant akan sangat membantu memastikan seluruh proses pelaporan berjalan optimal. Maka, jangan abaikan pentingnya penyusunan Formulir BP21—karena dari sinilah kredibilitas fiskal usaha Anda dinilai.