
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik perusahaan maupun instansi pemerintahan memiliki tanggung jawab besar sebagai pemotong pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Salah satu dokumen penting yang membuktikan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut adalah Formulir Bukti Potong PPh 21 atau yang dikenal sebagai BP21. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025, format dan prosedur pengisian BP21 telah diperbarui secara signifikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan digitalisasi dan efisiensi administrasi perpajakan.
Perubahan ini berdampak langsung kepada pihak-pihak yang berkewajiban menerbitkan bukti potong, termasuk para pemberi kerja, instansi pemerintah, dan pihak lain yang melakukan pembayaran penghasilan yang dikenai PPh 21. Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh mengenai cara pengisian BP21 sesuai ketentuan terbaru sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada sanksi administrasi atau ketidaksesuaian laporan.
Apa itu Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21)?
Formulir BP21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, tenaga ahli, atau penyedia jasa. Dokumen ini memuat informasi lengkap mengenai identitas penerima penghasilan, jenis penghasilan, jumlah penghasilan bruto, besaran pajak yang dipotong, serta identitas pemotong pajak itu sendiri.
Dalam ketentuan terbaru, formulir ini mengalami penyederhanaan dari dua formulir sebelumnya (1721-VI dan 1721-VII) menjadi satu format tunggal yang lebih efisien dan mudah dipahami. Proses penerbitannya kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kapan Formulir BP21 Wajib Diterbitkan?
Meskipun tidak semua pembayaran penghasilan wajib dikenakan PPh 21, terdapat beberapa kondisi di mana penerbitan BP21 tetap harus dilakukan, di antaranya:
- Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Meskipun tidak ada pemotongan pajak, formulir tetap harus diterbitkan sebagai bukti administrasi.
- PPh 21 Nihil: Misalnya karena adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) atau penghasilan yang dikenakan tarif 0%.
- PPh Ditanggung Pemerintah (DTP): Dalam hal ini, pajak tidak dibayarkan oleh penerima penghasilan namun tetap wajib dibuatkan BP21.
- Penerima penghasilan mendapatkan fasilitas perpajakan: Seperti penghasilan yang dikenakan tarif khusus atau pembebasan pajak.
- Subjek Pajak Luar Negeri: Dengan Surat Keterangan Domisili (SKD), walaupun pajak nihil tetap memerlukan bukti potong.
Struktur Formulir BP21 Sesuai Format Coretax
Pengisian Formulir BP21 terdiri atas beberapa bagian penting yang harus diisi dengan akurat. Berikut rincian bagian-bagian tersebut:
Bagian Umum
- Nomor Bukti Pemotongan: Dihasilkan otomatis oleh sistem.
- Masa Pajak: Format bulan dan tahun (mm-yyyy).
- Sifat Pemotongan: Final atau Tidak Final.
- Status Bukti: Normal, Pembetulan, atau Pembatalan.
Bagian A – Identitas Penerima Penghasilan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP
- Nama Lengkap
- Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Bagian B – Rincian Penghasilan
- Jenis Fasilitas: SKB, DTP, atau Tanpa Fasilitas
- Kode Objek Pajak dan Nama Objek Pajak
- Penghasilan Bruto
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Tarif Pemotongan
- Jumlah PPh yang Dipotong
- Nomor dan Tanggal Dokumen Dasar (jika ada)
Bagian C – Identitas Pemotong
- NPWP atau NIK Pemotong
- Nama Pemotong
- Kode Unit atau NITKU Pemotong
- Tanggal Penerbitan
- Nama Penandatangan
- QR Code untuk validasi dari DJP
Langkah-langkah Mengisi Formulir BP21 di Sistem Coretax
- Login ke Coretax: Akses melalui akun resmi perusahaan atau instansi.
- Buat Bukti Potong Baru: Pilih masa pajak dan sifat pemotongan.
- Isi Bagian Umum: Tentukan jenis dokumen (Normal, Pembetulan, Pembatalan).
- Lengkapi Identitas Penerima: Masukkan NIK/NPWP dan NITKU.
-
Isi Rincian Penghasilan:
- Pilih fasilitas pajak yang berlaku.
- Masukkan kode objek pajak yang sesuai (contoh: 21-100-02 untuk honorarium).
- Hitung penghasilan bruto.
- Kurangi dengan PTKP untuk mendapatkan DPP.
- Terapkan tarif yang sesuai.
- Jumlah pajak akan dihitung otomatis oleh sistem.
- Isi Identitas Pemotong: Pastikan seluruh data lengkap dan sah.
- Unggah Tanda Tangan Elektronik dan Terbitkan Dokumen: Sistem akan mengeluarkan QR Code sebagai bukti validasi.
Contoh Pengisian Simulasi
Seorang konsultan independen menerima honorarium sebesar Rp20.000.000 dalam satu bulan. Konsultan ini telah memiliki NPWP dan tidak menerima penghasilan lain dalam tahun berjalan. PTKP untuk WP Orang Pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Karena penghasilan tidak tetap, tarif pasal 17 tetap berlaku:
- Penghasilan Bruto: Rp20.000.000
- PTKP per bulan: Rp4.500.000
- DPP: Rp20.000.000 – Rp4.500.000 = Rp15.500.000
- Pajak yang dipotong (5%): 5% x Rp15.500.000 = Rp775.000
Seluruh data ini kemudian dimasukkan sesuai format Coretax untuk diterbitkan sebagai BP21.
Mengapa Pengisian Formulir BP21 Perlu Ketelitian Tinggi?
Kesalahan dalam mengisi BP21 dapat menyebabkan data tidak terbaca dengan baik oleh sistem DJP, yang berujung pada koreksi atau bahkan sanksi administratif. Selain itu, kesalahan penghitungan DPP atau tarif bisa menimbulkan selisih bayar dan menyebabkan permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami secara teknis dan administratif proses pengisian BP21 adalah bagian penting dari kepatuhan pajak.
Jika Anda merasa kesulitan atau ragu dalam mengisi formulir BP21 secara mandiri, sangat disarankan untuk bekerja sama dengan pihak profesional. Salah satu mitra terpercaya adalah Trust Tax Consultant (TTC), konsultan pajak Denpasar, Bali yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan perpajakan perusahaan dan individu. Bersama TTC, Anda akan mendapatkan pendampingan menyeluruh dari perencanaan hingga pelaporan pajak, termasuk pengisian formulir sesuai regulasi terbaru.
Penutup
PER 11/PJ/2025 membawa pembaruan penting dalam tata cara pelaporan pemotongan PPh 21 melalui formulir BP21. Penerapan sistem digital melalui Coretax memberikan kemudahan sekaligus tantangan bagi wajib pajak untuk lebih teliti dan akurat. Dengan memahami struktur dan proses pengisian BP21 secara mendalam, serta mempertimbangkan pendampingan dari konsultan pajak profesional seperti TTC, Anda dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Fungsi Pajak Penghasilan & Cara Hitungnya