
Dalam era digitalisasi dan pengawasan perpajakan yang semakin ketat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadopsi langkah-langkah proaktif untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak dari seluruh Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penonaktifan akses penerbitan Faktur Pajak bagi PKP yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan Faktur Pajak.
Bagi pelaku usaha, kondisi ini dapat berdampak langsung terhadap kegiatan bisnis. Sebab, tanpa akses untuk menerbitkan Faktur Pajak, banyak transaksi menjadi terganggu, bahkan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan mitra usaha. Oleh karena itu, memahami prosedur aktivasi kembali akses Faktur Pajak yang telah dinonaktifkan DJP menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi perusahaan yang ingin menjaga legalitas dan kredibilitas usahanya.
Latar Belakang Penonaktifan Akses Faktur Pajak
DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025 sebagai regulasi terbaru yang mengatur mekanisme penonaktifan dan pengaktifan kembali akses Faktur Pajak. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap praktik penyalahgunaan Faktur Pajak yang dapat merugikan negara dan mencederai sistem perpajakan nasional.
Faktur Pajak yang dianggap tidak sah mencakup dua kondisi utama:
- Faktur Pajak Fiktif: Diterbitkan tanpa adanya transaksi yang sebenarnya, hanya sebagai sarana manipulasi laporan keuangan.
- Faktur Pajak oleh Pihak Tidak Sah: Diterbitkan oleh pihak yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, meskipun ada transaksi yang terjadi.
Jika DJP menemukan indikasi keterlibatan suatu PKP dalam praktik semacam ini, baik sebagai penerbit maupun pengguna, maka akses Faktur Pajaknya dapat dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Indikator Penonaktifan Akses oleh DJP
Penonaktifan dilakukan setelah DJP melakukan analisis berbasis data intelijen perpajakan. Beberapa indikator umum yang menjadi dasar antara lain:
- Alamat usaha yang tidak sesuai atau tidak jelas.
- Tidak adanya aktivitas usaha yang terverifikasi secara nyata.
- Penggunaan Faktur Pajak dari pihak yang tidak sah.
- Ketidakwajaran laporan transaksi dalam SPT.
Penting bagi PKP untuk secara aktif memantau dan menjaga kelengkapan serta kebenaran data administrasi agar tidak masuk dalam kategori ini.
Prosedur Lengkap Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali
PKP yang merasa tidak melakukan pelanggaran dan ingin memulihkan hak penerbitan Faktur Pajaknya dapat menempuh jalur klarifikasi. Berdasarkan PER-9/PJ/2025, prosedur ini harus dilakukan secara tertib dan hanya dapat diwakili langsung oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
Langkah 1: Pengajuan Klarifikasi
PKP wajib menyampaikan surat klarifikasi tertulis ke Kepala Kantor Wilayah DJP tempat perusahaan terdaftar. Penyampaian tidak boleh diwakilkan oleh kuasa atau pihak ketiga.
Langkah 2: Melengkapi Dokumen Pendukung
Untuk menunjang klarifikasi, PKP harus melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Identitas Pengurus: Fotokopi KTP, KK atau paspor jika WNA.
- Akta Pendirian: Disahkan dan dilegalisasi oleh pihak berwenang.
- Surat Keterangan Usaha: Dikeluarkan minimal oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Foto Lokasi Usaha: Foto berwarna yang menggambarkan aktivitas operasional.
- Daftar Pemasok: Riwayat transaksi dengan supplier selama setahun terakhir.
- Rekening Koran dan Bukti Transaksi: Aktivitas perbankan dan pembelian yang mencerminkan keberlangsungan usaha.
- Dokumen Transaksi: Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), invoice, bukti transfer, dan berita acara serah terima.
Format Surat Klarifikasi
Surat klarifikasi harus mencantumkan:
- Identitas lengkap Wajib Pajak.
- Nomor dan tanggal surat.
- Penjelasan menyeluruh mengenai alasan klarifikasi.
- Ditujukan kepada Kepala Kanwil DJP setempat.
Contoh penjelasan:
“PT Sentosa Mandiri mengajukan klarifikasi atas dinonaktifkannya akses Faktur Pajak karena transaksi yang tercatat merupakan bagian dari proyek jangka panjang bersama klien pemerintah daerah, yang didukung dokumen kontrak kerja dan pembayaran resmi.”
Batas Waktu Penanganan
Setelah dokumen diterima lengkap, DJP memiliki waktu 30 hari kalender untuk memberikan keputusan. Ada tiga kemungkinan hasil:
- Dikabulkan: Akses Faktur Pajak dikembalikan.
- Ditolak: Pengukuhan PKP dicabut secara jabatan.
- Tidak Ada Keputusan: Jika dalam 30 hari tidak ada keputusan, maka klarifikasi dianggap diterima dan akses dikembalikan.
Jika PKP tidak mengajukan klarifikasi dalam 30 hari sejak notifikasi, maka status PKP bisa dicabut secara sepihak.
Simulasi Kasus dan Perhitungan
Misalnya, PT Angkasa Hijau mendapatkan surat penonaktifan karena dianggap menggunakan Faktur Pajak dari supplier yang baru mengajukan pengukuhan PKP. PT Angkasa Hijau mengajukan klarifikasi dengan dokumen berikut:
- Surat perjanjian kerja sama.
- Invoice dan bukti pembayaran ke supplier.
- Foto dan keterangan lokasi gudang barang.
Dalam 18 hari kerja, DJP mengonfirmasi validitas transaksi dan mengaktifkan kembali akses Faktur Pajak perusahaan.
Pentingnya Konsultasi Pajak Profesional
Dalam praktiknya, proses klarifikasi bisa menjadi kompleks, terutama bagi perusahaan yang tidak terbiasa dengan alur administrasi DJP. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional yang memahami teknis dan regulasi terkini.
Di sinilah peran Trust Tax Consultant (TTC) menjadi sangat strategis. Dengan pengalaman sebagai jasa pengurusan administrasi pajak di Jogja, TTC siap mendampingi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen klarifikasi secara sistematis dan akurat. Bersama TTC, proses ini dapat dijalani lebih cepat, tepat, dan minim risiko kesalahan yang dapat merugikan status PKP Anda.
Ketentuan Peralihan
Perlu diketahui bahwa PER-9/PJ/2025 secara resmi mencabut PER-19/PJ/2017 jo. PER-16/PJ/2018. Namun, bagi Wajib Pajak yang telah berstatus nonaktif sebelum 22 Mei 2025, penyelesaiannya masih menggunakan ketentuan lama hingga seluruh proses selesai.
Kesimpulan
Pengaktifan kembali akses Faktur Pajak merupakan hak setiap PKP yang mampu membuktikan bahwa kegiatan usahanya sah dan legal. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami betul mekanisme klarifikasi sesuai dengan regulasi terbaru. Persiapan dokumen yang lengkap, komunikasi yang baik dengan DJP, serta ketepatan waktu dalam pengajuan menjadi kunci keberhasilan proses ini.
Didampingi oleh Trust Tax Consultant (TTC), Anda tidak hanya mendapatkan jasa pengurusan administrasi pajak di Jogja, tetapi juga solusi terbaik yang meningkatkan peluang pemulihan hak perpajakan secara legal dan terstruktur. Jangan tunda klarifikasi Anda, karena kelangsungan usaha bisa bergantung pada seberapa cepat dan tepat Anda merespons kebijakan otoritas pajak.
Baca juga: Apa itu Faktur Pajak Standar? Ini Cara Mengisinya